Center for Reproductive Health

Profil Kependudukan dan Pembangunan di Indonesia Tahun 2013

Share This Story

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang ‘Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga’ mengamanatkan bahwa penduduk harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan adalah
pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
Undang-undang no. 52 tahun 2009 memberi tanggungjawab pengendalian penduduk di Indonesia kepada BKKBN, yang dirubah namanya menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pada tahun 2012, BKKBN menetapkan visi “Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015”. Visi tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Kondisi penduduk tumbuh seimbang ditandai dengan angka fertilitas total (TFR) sebesar 2,1 anak per wanita atau angka reproduksi neto (NRR) sebesar 1. Misi dari BKKBN adalah mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera. Visi dan misi tersebut akan diwujudkan melalui pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, serta pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya. Upaya ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dalam UU No. 52 Tahun 2009 diatur pula kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas.
Sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, perencanaan pembangunan harus disusun berdasarkan data dan informasi kependudukan. Perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan merupakan strategi yang penting dalam rangka meningkatkan relevansi, efektivitas serta efisiensi kebijakan dan program pembangunan di Indonesia.
Penggunaan data yang akurat dalam proses perencanaan telah diatur dalam peraturan perundangan. Pada Pasal 31 UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diatur bahwa “Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”. Ketentuan tersebut ditekankan kembali pada Pasal 152 UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan “Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara rinci, pada Pasal 49 UU No. 52/2009 diatur bahwa: 1) “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga”; 2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga; dan 3) Data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Read More …