Center for Reproductive Health

Analisis Indikator Kesehatan Strategis RPJMD Kabupaten Tulungagung

Share This Story

Oleh Pusat Kesehatan Reproduksi – Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung dan Pusat Kesehatan Reproduksi Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Disusun oleh:
Prof. dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, Sc.D.
Anggriyani Wahyu Pinandari, SKM., MPH
Althaf Setiawan, SSi., MPH
Agung Nugroho, MPH
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pencapaian sasaran pembangunan yang optimal membutuhkan sinergi antar pemangku kepentingan pembangunan baik ditingkat pusat ataupun sinergi pusat dan daerah. Pemerintah daerah berperan penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional yang tertuang di RPJMN 2015-2019 ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) agar
pembangunan merata di seluruh wilayah NKRI. Untuk kepentingan ini, pengelolaan kebijakan dan rencana pembangunan daerah seharusnnya menerapkan prinsip berwawasan global dan berkearifan lokal. Salah satu isu global yang digaungkan saat ini adalah sustainable development goals (SDGs) yang mencakup 17 indikator kesepakatan global yang harus dicapai pada 2030.
Ada 4 indikator dan 21 target dalam SDGs yang berhubungan dengan kesehatan. Target ini bersama dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah yang kemudian dijadikan sebagai masukan bagi perumusan indikator kesehatan di
RPJMD Kabupaten Temanggung periode berikutnya.
Beberapa rekomendasi indikator terkait kesehatan yang diusulkan masuk dalam RPJMD Kabupaten Temanggungg periode berikutnya yaitu pertama terkait AKB dan AKBa adalah persen bayi dengan BBLR, dan persentase bayi usia <6 bulan dengan ASI eksklusif, prevalensi stunting baduta. Kedua aspek preventif AKI seperti estimasi kebutuhan gizi remaja perempuan, estimasi kebutuhan gizi wanita hamil dan menyusui, serta prevalensi anemia ibu hamil.
Ketiga penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke dan penyakit menular kusta. Keempat bidang KB seperti CPR, MKJP, tingkat putus pakai, KTD pada WUS dan ASFR usia 15-19 dan pengetahuan PUS minimal 4 metode kontrasepsi.
Kelima perkawinan usia dini yang meliputi persentase perkawinan perempuan <20th, median usia kawin pertama dan pendidikan kesehatan reproduksi. Keenam, jaminan akses dan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan dan ketujuh,
aspek preventif dan kesiapsiagaan masyarakat pada bencana.
Read More …