Laporan Penelitian Bagian I
Pelayanan Kontrasepsi dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Era BPJS:
Cost-Utilization
Siswanto Agus Wilopo
Althaf Setiawan
Firdaus Hafidz
Pusat Kesehatan Reproduksi
Fakultas Kedokteran UGM
Setahun sebelum penelitian ini dilakukan, saya mendengar pidato salah satu pejabat Negara bahwa pelayanan KB di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mendapat perhatian khusus karena kebutuhan untuk membeli kondom saja mencapai 11 trilun. Meskipun barangkali ucapan dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Kesehatan di Surabaya tersebut sambil bergurau, saya menanggapinya dengan serius. Pelayanan kontrasepsi sebagai bagian pokok dari program Keluarga Berencana Nasional ternyata tidak menjadi isu penting dalam pelaksanaan JKN di Indonesia. Saya menangkap bahwa masalah KB tidak menjadi isu serius seperti halnya dalam program ‘Obama Care’ di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, saya sebagi Ketua Perhimpunan Dokter Kesehatan Komunitas dan Kedokteran Komunitas (PDK3MI) dan Ketua Pusat Kajian Kesehatan Reproduksi, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada memprakarsai untuk melakukan diskusi tertutup dengan para pemangku kepentingan dalam Program KB dan JKN dengan agenda membahas tentang ‘pelayanan kontrasepsi dalam sistim pelayanan kesehatan di era BPJS’. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bapak Prof. Ali Ghufron Mukti, sebagai wakil Menteri Kesehatan, Deputi KB-KR BKKBN dan jajarannya, Perwakilan PT Askes Pusat, PT Jamsostek, Ketua IDI, AFP the Johns Hopkins University, POGI, para Guru Besar UGM dan pengurus pusat PDK3MI. Pertemuan ini sebagian pendanaannya dibantu oleh ‘Project on Advance Family Planning’ dari the Johns Hopkins University, Baltimore, USA.
Dalam pertemuan tersebut tersirat bahwa program KB tidak memperoleh perhatian sama sekali, karena sebelumnya PT Askes tidak menanggung pelayanan KB, kecuali pelayanan kontrasepsi mantap yang telah disepakati dalam panduan tertulis antara Direktur PT ASKES, Dirjen Yanmedik dan Deputi KB-KR yang kebetulan saya sebagai pejabatnya pada waktu itu. Selama persiapan JKN sebelum pertemuan tersebut, BKKBN secara resmi tidak pernah/jarang sekali diundang dalam proses pembahasan tentang pelaksanaan JKN. Padahal, dalam UU nomer 40 tahun 2004 tentang BPJS ditegaskan bahwa pelayanan KB adalah salah satu benefit dalam asuransi nasional.
Sejak pertemuan tersebut, Pusat Kesehatan Reproduksi dan pengurus Pusat PDK3MI bersama BKKBN melakukan serangkain pertemuan konsultasi dengan para pemangku kepentingan dalam program KB untuk membahas ‘pelayanan kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan di era BPJS’. Selain membahas arah kebijakan, kami secara khusus merancang penelitian tentang pembiayaan pelayanan KB dan ‘cost-effectiveness’ dari program KB untuk BPJS Kesehatan dan Pembangunan secara nasional.